Belibis.com — Kabar pencairan tunjangan kembali ramai dibicarakan di kalangan guru menjelang tutup tahun. Sejumlah daerah dilaporkan mulai menyalurkan TPG dalam skema THR 100 persen serta gaji ke-13 tahun 2025, meski waktunya tidak serentak karena bergantung pada kesiapan administrasi dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Payung hukum kebijakan ini sudah tersedia. Pemerintah menetapkan aturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan melalui PP Nomor 11 Tahun 2025. Sementara teknis pembayarannya dijabarkan lebih lanjut lewat PMK Nomor 23 Tahun 2025. Di dalam skema tersebut, tunjangan untuk guru bersertifikat—yang selama ini dinanti—mendapat porsi perhatian tersendiri.

Dasar kebijakan: THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 untuk guru

Inti kebijakan yang paling banyak disorot adalah THR TPG 100 persen bagi guru yang sudah memenuhi syarat. Pemerintah menyampaikan bahwa pembayaran THR dalam komponen TPG merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian guru, namun tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesiapan daerah dalam menuntaskan urusan administrasi.

Dalam praktiknya, guru ASN yang sudah mengantongi sertifikat pendidik mulai merasakan pencairan THR TPG dan gaji ke-13 secara bertahap. Di sejumlah wilayah, dana dilaporkan sudah masuk ke rekening guru lebih awal, sementara di daerah lain masih menunggu proses pemadanan data dan kesiapan penganggaran.

Siapa yang berhak? Ini poin pentingnya

Salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah: siapa saja yang berhak menerima THR TPG penuh? Mengacu pada ketentuan yang dirujuk pemerintah, setidaknya ada dua kelompok besar yang disorot dalam penjelasan aturan:

  1. Guru/dosen dengan gaji pokok dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja. Kelompok ini berpeluang memperoleh tambahan TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13 sampai satu bulan.
  2. Guru ASN daerah dengan gaji pokok dari APBD yang tidak menerima TPP (atau tunjangan sejenis dari pemerintah daerah). Kelompok ini juga dapat menerima tambahan TPG hingga satu bulan.

Besaran TPG guru bersertifikasi pada prinsipnya mengacu pada ketentuan yang menyebut nilainya setara dengan satu kali gaji pokok. Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya aspek “tidak tumpang tindih” dengan tunjangan lain, sehingga verifikasi status tunjangan kinerja/TPP menjadi krusial.

Kenapa pencairan tiap daerah berbeda?

Pencairan THR TPG dan gaji ke-13 untuk guru bukan sekadar urusan “transfer dana”. Ada rangkaian proses yang membuat jadwal antar-daerah berbeda. Dua faktor yang paling menentukan adalah:

  • Syarat individu guru (misalnya status sertifikasi dan ketiadaan TPP/tunjangan kinerja), dan
  • Kesiapan administrasi pemda, termasuk pengusulan serta konfirmasi data ke pemerintah pusat.

Tanpa proses pengusulan dan konfirmasi, dana tidak bisa disalurkan sesuai mekanisme. Karena itulah, ada daerah yang bergerak cepat dan mulai menyalurkan lebih dulu, sementara daerah lainnya masih dalam tahap penyelarasan data.

Catatan tahun sebelumnya juga kerap menjadi pembanding. Pencairan THR TPG pada 2024 banyak terjadi di rentang 23–31 Desember, bahkan ada yang baru cair tepat menjelang pergantian tahun. Artinya, ketika sampai akhir Desember 2025 dana belum masuk di suatu daerah, kondisi itu belum otomatis berarti bermasalah—bisa jadi masih berada dalam “rentang normal” berdasarkan pola sebelumnya.

Tamsil ikut diperhitungkan dalam rapat koordinasi

Dalam rangka mempercepat dan menyelaraskan pencairan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah disebut menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Salah satu bahasan utamanya adalah data jumlah penerima TPG dan Tamsil yang dijadikan dasar perhitungan anggaran THR dan gaji ke-13 2025.

Perlu diketahui, Tamsil dikenal sebagai dana tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan. Dengan masuknya komponen ini ke pembahasan, pemerintah daerah diharapkan memiliki gambaran lebih utuh dalam menyusun kebutuhan anggaran dan menuntaskan proses penyaluran.

Di beberapa daerah, informasi progres rapat dan penyelesaian penyaluran bahkan diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi perangkat daerah terkait, seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), meski statusnya bisa berbeda-beda: ada yang sudah masuk tahap finalisasi, ada pula yang masih proses.

Kabar baik: guru pendidikan agama di sekolah umum kini terakomodasi

Perubahan penting pada 2025 adalah masuknya guru pendidikan agama ASN yang bertugas di sekolah umum ke dalam skema penerima. Jika pada tahun sebelumnya kelompok ini disebut belum mendapatkan THR TPG, maka pada 2025 mereka sudah masuk perhitungan untuk THR TPG dan gaji ke-13.

Skemanya memiliki kekhasan: gaji dibayarkan oleh pemerintah daerah, sementara TPG bersumber dari Kementerian Agama. Pada 2025, pencairannya diarahkan melalui mekanisme pemerintah daerah. Kebijakan ini dinilai menutup celah ketimpangan yang selama ini dirasakan oleh sebagian guru agama.

Jika THR TPG belum masuk rekening, ini langkah yang bisa dilakukan

Bagi guru yang sampai akhir Desember masih menunggu pencairan, ada beberapa langkah praktis yang bisa ditempuh agar tidak hanya bergantung pada kabar di grup:

  • Berikan waktu sampai 31 Desember 2025, karena banyak pencairan terjadi di penghujung bulan.
  • Pantau informasi resmi dari dinas pendidikan atau BKAD setempat, bukan hanya dari media sosial.
  • Pastikan status administrasi sebagai penerima TPG aktif dan tidak terkendala data.
  • Koordinasi dengan operator sekolah atau dinas terkait untuk memastikan data sudah diusulkan/terkonfirmasi.

Dengan memastikan jalur informasi resmi dan data yang rapi, guru dapat meminimalkan risiko keterlambatan pencairan akibat persoalan administratif yang sebenarnya bisa diselesaikan dari awal.

Catatan: Jadwal dan progres pencairan dapat berbeda antar daerah. Pastikan selalu merujuk informasi resmi dari instansi setempat dan kanal pemerintah yang berwenang.