Belibis.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengumuman dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di rumah dinas Puri Gedeh, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Rabu malam (18/12/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan UMK dan UMSK ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024, dengan ketentuan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Dari keputusan tersebut, Kota Semarang tercatat memiliki UMK tertinggi, yakni Rp 3.454.827, sementara Kabupaten Banjarnegara mencatatkan UMK terendah sebesar Rp 2.170.475. Rata-rata kenaikan upah minimum di Jawa Tengah tahun depan mencapai Rp 148.742 atau naik sekitar 6,5% dibanding tahun sebelumnya.


Penetapan UMSK Jateng 2025

Selain UMK, Nana Sudjana juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk dua wilayah, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. UMSK ini lebih tinggi dibandingkan UMK reguler dan ditujukan untuk sektor-sektor khusus berdasarkan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Menurut Nana, sektor-sektor yang mendapatkan UMSK biasanya memiliki tingkat risiko lebih tinggi atau memerlukan keterampilan khusus. “Ada beban kerja dan spesialisasi yang berbeda dibanding sektor lain,” jelasnya.


Penetapan UMSP Jateng 2025

Tak hanya itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2025 juga diumumkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/44 Tahun 2024. Besaran UMSP ditetapkan Rp 2.277.816 untuk sektor jasa konstruksi prapabrikasi dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.

Penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.


UMK Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Nana menekankan bahwa UMK hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, pengupahan harus mengikuti struktur dan skala upah di perusahaan.

“Jika ada perusahaan yang membayar di bawah UMK, tentu ada konsekuensi sanksi,” ujar Nana.

Kebijakan ini mulai efektif pada 1 Januari 2025, dan diharapkan seluruh perusahaan di Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.


Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025

Kabupaten/Kota UMK 2025
Cilacap Rp 2.640.248
Banyumas Rp 2.338.410
Purbalingga Rp 2.338.283
Banjarnegara Rp 2.170.475
Kebumen Rp 2.259.873
Purworejo Rp 2.265.938
Wonosobo Rp 2.299.521
Magelang Rp 2.467.488
Boyolali Rp 2.396.598
Klaten Rp 2.389.873
Sukoharjo Rp 2.359.488
Wonogiri Rp 2.180.588
Karanganyar Rp 2.437.110
Sragen Rp 2.182.200
Grobogan Rp 2.254.090
Blora Rp 2.238.431
Rembang Rp 2.236.169
Pati Rp 2.332.350
Kudus Rp 2.680.486
Jepara Rp 2.610.224
Demak Rp 2.940.716
Semarang (Kabupaten) Rp 2.750.136
Temanggung Rp 2.246.850
Kendal Rp 2.783.455
Batang Rp 2.534.383
Pekalongan (Kabupaten) Rp 2.486.654
Pemalang Rp 2.296.140
Tegal (Kabupaten) Rp 2.333.586
Brebes Rp 2.239.802
Magelang (Kota) Rp 2.281.230
Surakarta Rp 2.416.560
Salatiga Rp 2.533.583
Semarang (Kota) Rp 3.454.827
Pekalongan (Kota) Rp 2.545.138
Tegal (Kota) Rp 2.376.684

Daftar UMSK 2025 Kabupaten Jepara dan Kota Semarang

Kabupaten Jepara

  • Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat: Rp 2.949.553

  • Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil: Rp 2.871.246

  • Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Pribadi: Rp 2.871.246

  • Industri Alas Kaki untuk Kebutuhan Harian: Rp 2.871.246

  • Industri Sepatu Olahraga: Rp 2.871.246

  • Industri Sepatu Teknik/Industri: Rp 2.871.246

  • Industri Rokok Putih: Rp 2.792.940

  • Industri Rokok Lainnya: Rp 2.792.940

Kota Semarang

  • Jasa Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil: Rp 3.627.568

  • Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator: Rp 3.627.568

  • Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat: Rp 3.541.198

  • Industri Pakaian Jadi dari Tekstil: Rp 3.541.198

  • Industri Barang Plastik untuk Pengemasan: Rp 3.541.198

  • Industri Barang Plastik Lembaran: Rp 3.541.198

  • Industri Sepatu Olahraga: Rp 3.541.198

  • Industri Sepatu Teknik/Industri: Rp 3.541.198

  • Industri Rokok Putih: Rp 3.472.101

  • Industri Rokok Lainnya: Rp 3.472.101