Belibis.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di rumah dinas Puri Gedeh, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Rabu malam (18/12/2024).Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Semarang UMK Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Berdasarkan ketetapan tersebut, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2025, yakni Rp 3.454.827. Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara tercatat memiliki UMK terendah sebesar Rp 2.170.475.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemprov Jateng juga mencatat rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2025 mencapai Rp 148.742 atau sekitar 6,5% dibanding tahun sebelumnya.

UMSK Jateng 2025: Berlaku Khusus di Jepara dan Kota Semarang

Selain UMK, Pemprov Jawa Tengah turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk dua wilayah, yaitu Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.

UMSK ditetapkan lebih tinggi dari UMK karena berlaku untuk sektor-sektor tertentu berdasarkan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Menurut Nana, sektor yang masuk UMSK umumnya memiliki tingkat risiko kerja lebih tinggi atau membutuhkan keterampilan khusus.

“Ada beban kerja dan spesialisasi yang berbeda dibanding sektor lain,” jelas Nana.

UMSP Jawa Tengah 2025 Juga Diumumkan

Tak hanya itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/44 Tahun 2024.

Besaran UMSP ditetapkan sebesar Rp 2.277.816 untuk sektor jasa konstruksi prapabrikasi dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.

Acuan Regulasi Penetapan Upah 2025

Penetapan UMK, UMSK, dan UMSP mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

UMK Berlaku untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun

Nana menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.

Ia juga mengingatkan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini efektif mulai 1 Januari 2025 dan diharapkan seluruh perusahaan di Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan.

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025

Kabupaten/Kota UMK 2025
Cilacap Rp 2.640.248
Banyumas Rp 2.338.410
Purbalingga Rp 2.338.283
Banjarnegara Rp 2.170.475
Kebumen Rp 2.259.873
Purworejo Rp 2.265.938
Wonosobo Rp 2.299.521
Magelang (Kabupaten) Rp 2.467.488
Boyolali Rp 2.396.598
Klaten Rp 2.389.873
Sukoharjo Rp 2.359.488
Wonogiri Rp 2.180.588
Karanganyar Rp 2.437.110
Sragen Rp 2.182.200
Grobogan Rp 2.254.090
Blora Rp 2.238.431
Rembang Rp 2.236.169
Pati Rp 2.332.350
Kudus Rp 2.680.486
Jepara Rp 2.610.224
Demak Rp 2.940.716
Semarang (Kabupaten) Rp 2.750.136
Temanggung Rp 2.246.850
Kendal Rp 2.783.455
Batang Rp 2.534.383
Pekalongan (Kabupaten) Rp 2.486.654
Pemalang Rp 2.296.140
Tegal (Kabupaten) Rp 2.333.586
Brebes Rp 2.239.802
Magelang (Kota) Rp 2.281.230
Surakarta Rp 2.416.560
Salatiga Rp 2.533.583
Semarang (Kota) Rp 3.454.827
Pekalongan (Kota) Rp 2.545.138
Tegal (Kota) Rp 2.376.684

Daftar UMSK 2025: Kabupaten Jepara dan Kota Semarang

Kabupaten Jepara

  • Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat: Rp 2.949.553
  • Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil: Rp 2.871.246
  • Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Pribadi: Rp 2.871.246
  • Industri Alas Kaki untuk Kebutuhan Harian: Rp 2.871.246
  • Industri Sepatu Olahraga: Rp 2.871.246
  • Industri Sepatu Teknik/Industri: Rp 2.871.246
  • Industri Rokok Putih: Rp 2.792.940
  • Industri Rokok Lainnya: Rp 2.792.940

Kota Semarang

  • Jasa Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil: Rp 3.627.568
  • Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator: Rp 3.627.568
  • Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat: Rp 3.541.198
  • Industri Pakaian Jadi dari Tekstil: Rp 3.541.198
  • Industri Barang Plastik untuk Pengemasan: Rp 3.541.198
  • Industri Barang Plastik Lembaran: Rp 3.541.198
  • Industri Sepatu Olahraga: Rp 3.541.198
  • Industri Sepatu Teknik/Industri: Rp 3.541.198
  • Industri Rokok Putih: Rp 3.472.101
  • Industri Rokok Lainnya: Rp 3.472.101
Catatan: UMK 2025 mulai berlaku per 1 Januari 2025. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, penetapan upah mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.