Belibis.com – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis? Jangan khawatir, karena proses perpanjangan SIM kini semakin mudah dan cepat. Baik secara langsung maupun online, berikut adalah panduan lengkap yang perlu Anda ketahui.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Apa Itu Perpanjangan SIM?

SIM adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi kendaraan bermotor. Setiap SIM memiliki masa berlaku tertentu, dan setelah habis, pemilik wajib memperpanjangnya. Jika SIM sudah kadaluarsa lebih dari satu tahun, Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru.


Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Perpanjangan SIM berlaku untuk beberapa jenis, antara lain:

Masing-masing jenis SIM memiliki masa berlaku dan prosedur perpanjangan yang serupa.


Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • SIM lama yang akan diperpanjang.

  • KTP elektronik (E-KTP) asli dan fotokopi.

  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan kepolisian.

  • Hasil tes psikologi dari platform ePPsi SIM atau tes langsung di SATPAS.

  • Foto diri sesuai ketentuan.


Cara Perpanjangan SIM

1. Perpanjangan SIM Secara Langsung (Offline)

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kunjungi SATPAS: Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) terdekat.

  • Verifikasi Dokumen: Serahkan dokumen yang telah disiapkan untuk diverifikasi.

  • Tes Kesehatan dan Psikologi: Lakukan tes kesehatan dan psikologi jika diperlukan.

  • Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan.

  • Foto dan Sidik Jari: Ambil foto dan sidik jari untuk data SIM baru.

  • Pengambilan SIM: SIM baru akan dicetak dan dapat diambil setelah beberapa saat.

2. Perpanjangan SIM Secara Online

Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh Aplikasi: Download aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.

  • Registrasi: Daftar akun dengan nomor handphone dan kode OTP.

  • Lengkapi Profil: Isi data diri seperti NIK, nama, dan email.

  • Unggah Dokumen: Upload foto E-KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan dan psikologi, serta foto diri.

  • Verifikasi: Lakukan verifikasi melalui foto liveness dan verifikasi data.

  • Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.

  • Pilih Metode Pengambilan: Pilih antara pengambilan langsung di SATPAS atau pengiriman ke alamat melalui POS Indonesia.

  • Pantau Status: Cek status pengajuan melalui aplikasi hingga SIM baru diterima.


Biaya Perpanjangan SIM

Berikut adalah estimasi biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Biaya tambahan mungkin dikenakan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan pengiriman SIM ke alamat Anda. Pastikan untuk memeriksa biaya yang berlaku di lokasi Anda.


Tips Penting

  • Perpanjang Sebelum Kadaluarsa: Usahakan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

  • Siapkan Dokumen dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai ketentuan.

  • Gunakan Aplikasi Resmi: Hanya gunakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk menghindari penipuan.

  • Periksa Status Secara Berkala: Pantau status pengajuan Anda melalui aplikasi untuk memastikan proses berjalan lancar.


Dengan mengikuti panduan di atas, proses perpanjangan SIM Anda akan lebih mudah dan cepat. Pilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda. Selalu pastikan untuk memperpanjang SIM tepat waktu agar tetap sah digunakan.