Belibis NetworkCara lapor SPT pajak tahunan 2025 pribadi melalui Coretax kini menjadi topik yang banyak dicari masyarakat. Seiring dengan transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah resmi menghadirkan sistem Coretax sebagai platform baru untuk pelaporan pajak. Dengan sistem ini, cara lapor SPT pajak tahunan 2025 pribadi melalui Coretax diklaim lebih mudah, cepat, dan transparan dibandingkan sistem sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bagi wajib pajak orang pribadi, memahami cara lapor SPT pajak tahunan 2025 pribadi melalui Coretax sangat penting agar terhindar dari denda dan sanksi administratif. Terlebih lagi, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban rutin setiap tahun yang tidak boleh diabaikan.

Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan panduan lengkap cara lapor SPT pajak tahunan 2025 pribadi melalui Coretax, mulai dari persiapan, langkah-langkah pengisian, hingga tips agar proses pelaporan berjalan lancar.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari reformasi pajak nasional. Sistem ini menggantikan dan mengintegrasikan berbagai aplikasi lama seperti DJP Online, e-Filing, dan e-Form ke dalam satu platform terpadu.

Dengan Coretax, seluruh proses perpajakan—mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan—dilakukan dalam satu sistem yang lebih modern dan aman.

Tujuan Penerapan Coretax

  • Meningkatkan kemudahan wajib pajak
  • Mempercepat proses administrasi pajak
  • Mengurangi kesalahan input data
  • Meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2025?

Sebelum membahas cara lapor SPT pajak tahunan 2025 pribadi melalui Coretax, Anda perlu mengetahui siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan.

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Karyawan swasta atau PNS
  • Wirausaha atau freelancer
  • Pekerja lepas (freelance)
  • Pemilik usaha UMKM
  • Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP atau NIK terintegrasi

Walaupun penghasilan Anda di bawah PTKP, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan.

Batas Waktu Lapor SPT Pajak Tahunan 2025

Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah:

📌 31 Maret 2025

Jika terlambat, Anda dapat dikenakan denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Persiapan Sebelum Lapor SPT di Coretax

Agar proses cara lapor SPT pajak tahunan 2025 pribadi melalui Coretax berjalan lancar, siapkan beberapa hal berikut:

1. NIK atau NPWP

Pastikan NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP.

2. Password Akun Coretax

Gunakan akun yang sudah terdaftar di sistem Coretax DJP.

3. Bukti Potong Pajak

Biasanya berupa:

  • Formulir 1721-A1 (karyawan swasta)
  • Formulir 1721-A2 (PNS)

4. Data Penghasilan Lainnya

Jika memiliki:

  • Usaha sampingan
  • Penghasilan luar negeri
  • Bunga tabungan atau deposito

5. Data Harta dan Utang

Contoh:

  • Rumah
  • Kendaraan
  • Tabungan
  • Cicilan atau pinjaman

Jenis Formulir SPT Orang Pribadi di Coretax

Dalam Coretax, terdapat beberapa jenis formulir SPT Tahunan:

🔹 Formulir 1770 SS

Untuk karyawan dengan penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun.

🔹 Formulir 1770 S

Untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta per tahun.

🔹 Formulir 1770

Untuk wirausaha, freelancer, atau memiliki usaha sendiri.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2025 Pribadi Melalui Coretax

Berikut langkah-langkah lengkap cara lapor SPT pajak tahunan 2025 pribadi melalui Coretax:

1. Akses Website Coretax DJP

Buka situs resmi Coretax DJP melalui browser di HP atau laptop.

2. Login Akun

Masukkan:

  • NIK/NPWP
  • Password
  • Kode keamanan (captcha)

3. Pilih Menu “Lapor SPT”

Setelah berhasil login, pilih menu SPT Tahunan Orang Pribadi.

4. Pilih Tahun Pajak 2024

Karena SPT Tahunan 2025 melaporkan penghasilan tahun 2024.

5. Tentukan Jenis Formulir

Sistem akan otomatis menyarankan formulir sesuai profil Anda.

6. Isi Data Penghasilan

Masukkan:

  • Gaji dan tunjangan
  • Penghasilan tambahan
  • Penghasilan final (jika ada)

7. Input Bukti Potong Pajak

Unggah atau masukkan data dari formulir 1721-A1/A2.

8. Isi Data Harta dan Utang

Pastikan sesuai dengan kondisi terakhir per 31 Desember 2024.

9. Cek Ringkasan SPT

Pastikan semua data sudah benar dan tidak ada kesalahan.

10. Kirim SPT

Klik Submit dan masukkan kode verifikasi yang dikirim via email atau SMS.

🎉 SPT Tahunan Anda berhasil dilaporkan!

Keunggulan Lapor SPT Lewat Coretax

Menggunakan Coretax memberikan banyak keuntungan, antara lain:

✅ Tampilan lebih modern dan user-friendly
✅ Data otomatis tersimpan dari tahun sebelumnya
✅ Integrasi NIK dan NPWP
✅ Risiko kesalahan perhitungan lebih kecil
✅ Bisa diakses lewat HP kapan saja

Kesalahan Umum Saat Lapor SPT di Coretax

Agar tidak gagal, hindari kesalahan berikut:

❌ Salah pilih jenis formulir
❌ Tidak mengisi data harta
❌ Lupa melaporkan penghasilan sampingan
❌ Tidak menyimpan bukti pelaporan
❌ Menunggu hingga batas akhir pelaporan

Tips Agar Lapor SPT Lebih Cepat dan Aman

  • Lapor SPT lebih awal sebelum akhir Maret
  • Gunakan jaringan internet stabil
  • Simpan bukti lapor SPT (PDF)
  • Update data harta setiap tahun
  • Gunakan email aktif untuk verifikasi

Apakah Lapor SPT Bisa Lewat HP?

Jawabannya BISA. Coretax dirancang mobile-friendly sehingga cara lapor SPT pajak tahunan 2025 pribadi melalui Coretax dapat dilakukan hanya dengan smartphone tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Jika tidak melaporkan SPT Tahunan:

  • Denda Rp100.000
  • Risiko pemeriksaan pajak
  • Potensi pemblokiran layanan perpajakan
  • Kesulitan akses layanan keuangan tertentu

Penutup

Cara lapor SPT pajak tahunan 2025 pribadi melalui Coretax kini semakin mudah dan praktis. Dengan sistem yang lebih modern, wajib pajak tidak perlu lagi merasa takut atau bingung saat melaporkan kewajiban pajaknya. Selama data disiapkan dengan baik dan mengikuti langkah-langkah yang benar, proses pelaporan dapat selesai hanya dalam hitungan menit.

Jangan menunda hingga batas akhir. Yuk, lapor SPT Tahunan 2025 sekarang juga melalui Coretax dan jadi warga negara yang taat pajak!