Belibis.com – Umat Islam dianjurkan untuk tampil dalam kondisi terbaik, bersih, dan rapi saat melaksanakan ibadah salat. Namun, terdapat aturan spesifik mengenai detail kecil, seperti melipat ujung pakaian atau celana. Praktik menggulung lengan baju atau melipat celana (isbal)—baik dengan alasan menghindari lantai maupun demi kenyamanan—ternyata memiliki larangan dalam tuntunan agama.
Larangan melipat pakaian saat salat bersumber dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
"Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi (sambil beliau menunjuk hidungnya), dua tangan, dua lutut, dua ujung kaki, dan jangan mengumpulkan (menggulung) pakaian, dan jangan pula menahan rambut." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Hukumnya Makruh Tanzih
Ulama besar Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah bersepakat atas larangan salat dalam keadaan sebagian pakaian terlipat, termasuk lengan baju. Meskipun demikian, larangan ini ditetapkan sebagai makruh tanzih.
Makruh tanzih berarti tindakan tersebut sebaiknya dihindari dan jika ditinggalkan akan mendatangkan pahala. Jika seseorang salat dalam kondisi tersebut, salatnya tetap dianggap sah, namun dia dianggap telah berbuat kurang baik atau kurang adab.
Alasan utama larangan ini adalah demi kesempurnaan ibadah dan menghindari hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan. Lipatan pakaian dikhawatirkan dapat memberikan rasa tidak nyaman atau mengganggu konsentrasi saat bergerak, terutama saat sujud.
Adab Berpakaian dan Batasan Aurat
Mengenakan pakaian saat salat adalah bentuk penghormatan di hadapan Sang Pencipta. Selain menghindari lipatan, perhatian utama dalam adab berpakaian adalah memastikan batasan aurat tertutup dengan sempurna.
Batasan aurat bagi laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Sementara bagi perempuan, aurat yang wajib ditutup saat salat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Kewajiban ini dipertegas dalam hadits: "Tidak diterima salat perempuan yang telah menjalani usia haid melainkan dengan kerudung." (HR al-Khamsah)
Dengan demikian, meskipun salat dengan baju atau celana terlipat dianggap sah, sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk melepas semua lipatan tersebut sebelum memulai takbiratul ihram demi meraih kesempurnaan ibadah dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.


