Belibis Network – Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda aktivasi akun Coretax, sistem administrasi pajak terbaru yang akan menjadi “gerbang utama” berbagai layanan perpajakan ke depan. DJP menekankan bahwa urusan administrasi—termasuk pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025—akan diarahkan melalui platform baru tersebut, sementara tenggat waktu pelaporan tetap 31 Maret 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Peringatan ini muncul di tengah data aktivasi yang dinilai belum ideal. DJP menyebut masih ada jutaan wajib pajak yang belum mengaktifkan akun, padahal proses aktivasi dan pengaturan tanda tangan digital perlu waktu—terutama bila data email atau nomor ponsel di sistem perlu pembaruan.

Aktivasi Baru Separuh: DJP Catat 7,7 Juta Sudah Aktif, Sekitar 7 Juta Belum

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa aktivasi akun Coretax baru mencapai sekitar 7,7 juta wajib pajak atau 51,66% dari total yang ditargetkan menggunakan sistem tersebut. Artinya, masih ada kurang lebih tujuh juta wajib pajak yang belum melakukan aktivasi.

Bukan hanya aktivasi, DJP juga menyoroti kesiapan aspek otorisasi digital. Dari sisi kelengkapan “alat” untuk menandatangani dokumen elektronik (termasuk SPT), baru sekitar 4,8 juta wajib pajak atau 32,38% yang sudah membuat kode otorisasi sekaligus sertifikat elektronik.

Bagi DJP, angka ini menjadi sinyal bahwa edukasi dan percepatan migrasi harus dilakukan sejak dini. Sebab, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa ketika musim lapor SPT tiba, beban akses sistem meningkat, dan pengguna yang baru menyiapkan akun di menit terakhir berpotensi mengalami hambatan teknis maupun administratif.

Mengapa Coretax Jadi Sorotan?

DJP memosisikan Coretax sebagai bagian dari transformasi layanan agar lebih modern, terintegrasi, dan efisien. Dalam narasi DJP, peralihan ke sistem baru ini diharapkan bisa memangkas kerumitan proses administrasi yang selama ini sering dikeluhkan wajib pajak—mulai dari kebutuhan verifikasi berulang, sinkronisasi data, hingga alur layanan yang terasa terpisah-pisah.

Intinya: Coretax bukan sekadar “portal baru”, tetapi fondasi layanan pajak yang diarahkan untuk menjadi pusat aktivitas perpajakan wajib pajak.

DJP Klaim Uji Coba Terkendali, Performa Membaik

Untuk menguji kesiapan sistem, DJP melakukan uji coba pada November 2025 dengan melibatkan sekitar 25 ribu pegawai DJP. DJP mengakui sempat muncul perlambatan proses di fase awal, namun menyebut simulasi masih dalam kondisi terkendali. Uji lanjutan disebut memperlihatkan peningkatan performa, sehingga DJP optimistis Coretax mampu menopang kebutuhan pelaporan pada periode berikutnya.

Meski demikian, dalam praktiknya kesiapan sistem digital tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada kesiapan pengguna: aktivasi akun, pembaruan data kontak, serta kepemilikan otorisasi/sertifikat digital untuk tanda tangan elektronik.

Apa Risiko Kalau Menunda Aktivasi?

Secara sederhana, menunda aktivasi berisiko membuat wajib pajak:

  1. Kehilangan waktu saat mendekati tenggat pelaporan karena harus memulai dari nol (aktivasi, verifikasi, hingga pengaturan sertifikat).
  2. Tersendat oleh kendala data (misalnya email/nomor ponsel yang berbeda dari yang terdaftar).
  3. Tidak siap menandatangani dokumen jika belum membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik.
  4. Berhadapan dengan kepadatan akses saat periode puncak pelaporan.

DJP mengarahkan masyarakat agar tidak menunggu hingga “musim ramai” agar proses pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 tahun depan bisa berjalan lebih mulus.

Panduan Aktivasi Akun Coretax: Langkah Praktis yang Perlu Disiapkan

Mengacu pada panduan DJP, aktivasi Coretax dapat dilakukan bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit. Secara ringkas, alurnya seperti berikut:

1) Masuk ke halaman Coretax dan pilih menu aktivasi

Di portal Coretax, cari opsi aktivasi akun wajib pajak. Biasanya ada pernyataan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak—centang sesuai ketentuan yang muncul di layar.

2) Masukkan NPWP dan lakukan pencarian data

Isi NPWP 16 digit, kemudian lakukan pencarian agar sistem menarik data dasar wajib pajak.

3) Verifikasi email dan nomor ponsel yang terdaftar

Pada tahap ini, Anda diminta memasukkan alamat email dan nomor ponsel yang tercatat di DJP Online. Bila terjadi perubahan (misalnya nomor sudah tidak aktif), DJP mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembaruan melalui kanal bantuan resmi seperti Kring Pajak atau dengan mendatangi kantor pajak.

4) Lanjutkan verifikasi identitas dan persetujuan

Ikuti verifikasi identitas yang diminta sistem, lalu baca dan setujui pernyataan yang ditampilkan.

5) Simpan, cek email, dan login pertama

Setelah data disimpan, sistem akan mengirim kata sandi sementara ke email. Gunakan password tersebut untuk login pertama kali, lalu ikuti instruksi lanjutan hingga akun siap digunakan.

Catatan penting: Jangan anggap selesai hanya karena “sudah bisa login”. Banyak wajib pajak baru menyadari di tahap pelaporan bahwa mereka belum menyiapkan otorisasi tanda tangan digital.

Belum Cukup Aktivasi: Anda Perlu Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik

Dalam Coretax, tanda tangan dokumen pajak dilakukan secara digital. Karena itu, wajib pajak perlu mengurus kode otorisasi/sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai “kunci” untuk menandatangani dokumen secara sah di sistem. DJP menjelaskan prosedur pengajuannya melalui akun Coretax.

Berikut ringkasan alur yang lebih mudah diikuti:

1) Masuk ke akun, lalu buka menu permintaan sertifikat/kode otorisasi

Di dalam akun Coretax, masuk ke area profil/portal pengguna (misalnya “Portal Saya”), lalu cari menu permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

2) Pilih jenis sertifikat: Kode Otorisasi DJP

Pilih opsi sertifikat digital yang relevan—di panduan DJP disebut “Kode Otorisasi DJP”.

3) Buat passphrase yang kuat

Anda akan diminta membuat passphrase (semacam kata sandi khusus untuk otorisasi). Simpan baik-baik dan jangan sembarang membagikannya.

4) Setujui pernyataan dan simpan permintaan

Setelah menyetujui ketentuan, simpan permintaan.

5) Pantau status hingga valid

DJP mengarahkan wajib pajak untuk mengecek status sertifikat digital pada bagian profil (misalnya di “Profil Saya” pada area identifikasi eksternal/sertifikat digital). Bila status belum valid, lakukan pengecekan ulang sesuai menu yang tersedia sampai status berubah menjadi valid. Saat sudah valid, kode otorisasi siap dipakai untuk berbagai dokumen termasuk pelaporan SPT.

Tips Agar Proses Aktivasi Tidak Berulang-ulang

Berikut beberapa kebiasaan yang sering membantu wajib pajak menghindari “bolak-balik” saat aktivasi dan pengajuan sertifikat:

  • Pastikan email aktif dan bisa diakses, karena password sementara dikirim melalui email.
  • Cek nomor ponsel yang terdaftar; bila nomor sudah tidak aktif, urus pembaruan lebih awal.
  • Saat membuat passphrase, gunakan kombinasi yang aman dan catat di tempat yang tidak mudah diakses pihak lain.
  • Jangan menunggu mendekati tenggat pelaporan. Aktivasi lebih awal memberi ruang bila ada kendala verifikasi.

Penutup: Jangan Menunggu Deadline

Dengan sisa waktu yang masih panjang sebelum tenggat pelaporan SPT Tahunan (31 Maret 2026), DJP mendorong wajib pajak memanfaatkan periode ini untuk menuntaskan migrasi ke Coretax—bukan hanya aktivasi akun, tetapi juga menyiapkan kode otorisasi/sertifikat elektronik sebagai syarat kelancaran tanda tangan digital.

Pesan yang disampaikan DJP jelas: jangan menunggu periode ramai. Aktivasi dan penyiapan otorisasi sejak dini akan membuat proses administrasi pajak ke depan jauh lebih ringan—baik untuk wajib pajak maupun untuk sistem layanan yang menanggung lonjakan akses saat musim lapor SPT.