Belibis.com — Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi kelompok penerima tertentu di lingkungan pendidikan Islam. Kabar ini menjadi angin segar bagi tenaga kependidikan madrasah non ASN—mereka yang selama ini bekerja di balik layar operasional madrasah, namun perannya kerap luput dari sorotan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BSU Kemenag 2025 diposisikan sebagai bantalan ekonomi agar tenaga kependidikan tetap memiliki daya tahan di tengah kenaikan kebutuhan hidup. Program bantuan ini juga menegaskan bahwa keberlangsungan layanan pendidikan di madrasah tidak hanya bertumpu pada guru di ruang kelas, tetapi juga pada barisan tenaga kependidikan yang memastikan administrasi, layanan, dan sistem berjalan rapi setiap hari.

Apa itu BSU Kemenag 2025 dan siapa yang disasar?

Secara umum, BSU adalah bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu penerima memenuhi kebutuhan dasar dalam periode tertentu. Dalam konteks Kemenag, program ini diarahkan kepada unsur pendidikan Islam yang memenuhi ketentuan, termasuk tenaga kependidikan madrasah non ASN.

Yang dimaksud tenaga kependidikan adalah mereka yang tidak mengajar langsung seperti guru, tetapi bekerja untuk memastikan madrasah berfungsi efektif: membantu urusan tata usaha, pengelolaan administrasi, pengarsipan, layanan peserta didik, pendataan, hingga berbagai aktivitas penunjang lain. Tanpa tenaga kependidikan, proses belajar mengajar akan tersendat karena operasional harian madrasah membutuhkan sistem yang tertata.

Program BSU ini juga menekankan sasaran penerima yang belum memperoleh tunjangan profesi dan masih berada pada batas penghasilan tertentu sesuai ketentuan dalam basis data Kemenag.

Dasar informasi dan kenapa verifikasi data jadi kunci

Penyaluran BSU Kemenag 2025 untuk tenaga kependidikan madrasah non ASN disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag bernomor B-378/Dt.I.II/HM/12/2025. Dalam skema ini, kunci utamanya ada pada akurasi data karena bantuan disalurkan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.

Karena itu, calon penerima akan melewati tahapan verifikasi dan validasi. Batas akhir proses ini (berdasarkan informasi yang beredar di pemberitahuan) disebutkan berlangsung hingga 29 Desember 2025. Artinya, data yang tidak sinkron—misalnya status keaktifan, identitas, atau informasi rekening—berpotensi menghambat proses.

Di lapangan, kendala yang paling sering muncul biasanya berkisar pada hal-hal “sepele” namun krusial: nomor rekening yang tidak aktif, perbedaan penulisan nama, NIK yang tidak terbaca sistem, hingga status kepegawaian yang belum diperbarui. Maka, sebelum bicara pencairan, langkah paling penting adalah memastikan data Anda “bersih” dan sesuai.

Syarat penerima BSU Kemenag 2025 untuk tenaga kependidikan madrasah non ASN

Berikut rangkuman syarat penerima BSU Kemenag 2025 untuk tenaga kependidikan madrasah non ASN. Perhatikan satu per satu karena kegagalan pada satu poin saja bisa membuat status Anda tidak lolos verifikasi.

  1. Berusia maksimal 60 tahunPenerima BSU dipersyaratkan berusia paling tinggi 60 tahun pada tahun berjalan. Ketentuan ini dipakai sebagai batas administratif agar bantuan tepat sasaran.
  2. Masih aktif sebagai tenaga kependidikan madrasahStatus keaktifan menjadi indikator penting. Penerima harus masih menjalankan tugasnya di satuan pendidikan madrasah. Jika di sistem tercatat tidak aktif, proses bisa berhenti di tahap validasi.
  3. Bukan ASNBSU ini difokuskan bagi non ASN, sehingga mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara tidak masuk kriteria penerima.
  4. Tidak sedang menerima bantuan sejenisPenerima BSU harus tidak sedang atau sudah menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama maupun bantuan dari lembaga/kementerian lain. Poin ini penting untuk mencegah tumpang tindih bantuan.
  5. Memiliki rekening bank aktifBantuan membutuhkan kanal penyaluran yang jelas. Karena itu, penerima harus memiliki rekening bank yang aktif. Rekening bermasalah (pasif/dormant/tidak sesuai identitas) berisiko menyebabkan pencairan tertahan.

Dokumen penting: SPTJM

Selain syarat di atas, penerima juga disebut perlu menyiapkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Secara sederhana, SPTJM adalah surat pernyataan bahwa data yang disampaikan benar dan penerima bertanggung jawab penuh atas penggunaan bantuan sesuai ketentuan. Biasanya SPTJM diminta untuk memperkuat aspek akuntabilitas program.

Catatan penting: Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat tetapi status tidak muncul layak, jangan panik dulu. Biasanya kendalanya ada pada pembaruan data di sistem atau verifikasi yang masih berjalan bertahap.

Cara cek status penerima BSU Kemenag 2025

Ada lebih dari satu jalur yang bisa digunakan untuk mengecek status, tergantung data Anda terhubung pada sistem apa. Untuk tenaga kependidikan dan unsur PTK madrasah, pengecekan yang umum dipakai adalah melalui SIMPATIKA. Selain itu, ada pula pengecekan melalui laman BSU milik Kementerian Ketenagakerjaan.

1) Cek BSU Kemenag 2025 lewat SIMPATIKA

Untuk PTK madrasah (misalnya MI, MTs, MA), langkah-langkah pengecekan dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Buka laman SIMPATIKA Kemenag: https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Pilih menu Login, lalu masuk sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
  • Masukkan PegID atau NPK beserta kata sandi.
  • Masuk ke menu Tunjangan, lalu pilih/klik Tunjangan Insentif GBPNS di panel sebelah kiri.
  • Sistem akan menampilkan status kelayakan. Jika memenuhi kriteria, biasanya muncul notifikasi seperti “Anda Layak Menerima Tunjangan”.

2) Cek BSU melalui laman BSU Kemenaker

Selain SIMPATIKA, status BSU juga dapat dicek melalui situs resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut langkah umumnya:

  • Buka laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Scroll hingga menemukan kolom untuk pengecekan status penerimaan.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan kode captcha sesuai tampilan.
  • Klik/lanjutkan proses pengecekan dan baca detail status yang muncul.

Tips: Jika situs sulit diakses karena trafik tinggi, coba akses pada jam sepi (misalnya pagi sangat dini atau malam) dan pastikan jaringan internet stabil. Hindari menggunakan tautan dari pihak tidak dikenal.

Bagaimana alur pencairan BSU Kemenag 2025?

Informasi kunci yang perlu dipahami: penyaluran BSU Kemenag 2025 dilakukan bertahap dan mengacu pada data yang tersimpan dalam pangkalan data Kemenag. Karena itu, proses pencairan sangat bergantung pada kelengkapan data penerima serta kelulusan verifikasi/validasi.

Secara garis besar, alur pencairan yang lazim terjadi pada skema bantuan berbasis rekening adalah sebagai berikut:

  1. Pemadanan data (identitas, status non ASN, status aktif, serta data rekening).
  2. Verifikasi dan validasi oleh pihak terkait sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  3. Penetapan penerima berdasarkan hasil verifikasi (umumnya ditandai status layak pada sistem/kanal cek).
  4. Penyaluran dana ke rekening aktif yang tercatat (atau mengikuti mekanisme penyaluran yang diumumkan resmi).
  5. Penerima melakukan pengecekan saldo/mutasi dan memastikan dana diterima.

Karena syarat rekening aktif disebut sebagai salah satu poin penting, pastikan nama pemilik rekening sesuai identitas dan rekening tidak bermasalah. Jika ada ketidaksesuaian, biasanya perlu pembaruan data melalui mekanisme yang berlaku di satuan kerja/pendataan.

Kendala yang sering terjadi saat cek status dan pencairan, plus solusinya

1) Lupa PegID/NPK atau kata sandi SIMPATIKA

Jika Anda kesulitan login, lakukan pemulihan akun sesuai fitur di SIMPATIKA atau koordinasikan dengan operator/admin di madrasah. Jangan membagikan kata sandi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

2) Status belum muncul atau masih “diproses”

Penyaluran BSU berjalan bertahap. Status yang belum muncul bisa berarti data Anda masih dalam antrean verifikasi. Pantau secara berkala melalui kanal resmi.

3) NIK tidak terbaca di laman BSU Kemnaker

Pastikan NIK yang dimasukkan benar (16 digit) dan cocok dengan KTP. Jika tetap tidak terbaca, kemungkinan data belum sinkron atau Anda memang tidak masuk daftar pada tahap tersebut.

4) Rekening tidak aktif atau berbeda nama

Ini termasuk penyebab paling umum bantuan tertahan. Segera pastikan rekening aktif. Jika ada perbedaan nama atau rekening dormant, lakukan perbaikan data sesuai jalur resmi yang berlaku pada madrasah/instansi terkait.

5) Waspada penipuan mengatasnamakan BSU

Di periode penyaluran bantuan, modus penipuan biasanya meningkat: pelaku meminta OTP, meminta “biaya administrasi”, atau mengarahkan ke tautan palsu. Ingat, akses informasi melalui situs resmi dan jangan pernah menyerahkan OTP, PIN, atau kode verifikasi kepada siapa pun.

Ringkasnya: yang harus Anda lakukan sekarang

  • Pastikan Anda memenuhi 5 syarat utama (usia, aktif, non ASN, tidak menerima bantuan sejenis, rekening aktif).
  • Siapkan/ikuti ketentuan SPTJM bila diminta dalam proses.
  • Cek status melalui SIMPATIKA (menu Tunjangan > Tunjangan Insentif GBPNS).
  • Alternatif cek melalui bsu.kemnaker.go.id dengan NIK.
  • Jika status layak tetapi dana belum masuk, cek kembali validitas rekening dan pantau informasi resmi penyaluran bertahap.
BSU Kemenag 2025 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan tenaga kependidikan madrasah non ASN. Kuncinya ada pada data: siapa pun yang ingin memastikan haknya tersalurkan, perlu teliti memastikan status keaktifan, identitas, dan rekening bank tercatat valid. Lakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi, dan tetap waspada terhadap tautan atau pihak yang mengatasnamakan program bantuan.