Belibis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 dengan nominal bantuan sebesar Rp600 ribu. Program ini ditujukan bagi para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu guna meringankan beban ekonomi mereka.
Berdasarkan informasi dari artikel resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), pencairan dana BSU 2025 sudah dimulai secara bertahap sejak minggu kedua bulan Juni 2025. Proses pencairan tidak dilakukan serentak, karena tergantung pada hasil verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda dinyatakan lolos verifikasi pada pertengahan Juni, maka bantuan diperkirakan akan masuk ke rekening penerima pada akhir Juni hingga awal Juli 2025. Umumnya, proses pencairan dilakukan dalam jangka waktu tujuh hingga 14 hari kerja setelah status penerima dinyatakan valid.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank-bank milik pemerintah atau Himbara, antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. Semua proses ini dilakukan atas kerja sama antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, Anda bisa melakukan pengecekan mandiri melalui langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Klik tombol “Cek Status Penerima BSU”
-
Isi formulir dengan data berikut:
-
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Nama lengkap
-
Tanggal lahir
-
Nama ibu kandung
-
Nomor HP aktif
-
Alamat email
-
-
Klik tombol “Lanjutkan”
-
Hasil status akan ditampilkan di halaman berikutnya.
Jika hasil menunjukkan bahwa Anda belum memenuhi syarat, maka Anda tidak termasuk dalam penerima BSU. Namun, jika sistem meminta Anda untuk memperbarui data rekening, segera lengkapi informasi terkait agar dana bisa segera disalurkan ke rekening bank Himbara Anda.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk bisa mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp600 ribu, Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
-
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP di wilayah masing-masing
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri
Pastikan untuk selalu mengecek status penerimaan BSU Anda secara berkala melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar Anda mengetahui perkembangan status dan jadwal pencairan bantuan dengan tepat waktu.
Dengan informasi ini, diharapkan para pekerja yang memenuhi syarat tidak melewatkan kesempatan memperoleh bantuan dari pemerintah demi meringankan beban ekonomi di tahun 2025.