Belibis.com – Menggunakan piring, mangkok, atau gelas yang terbuat dari emas dan perak sering dianggap sebagai puncak kemewahan. Namun, dalam syariat Islam, praktik ini memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi umat Muslim. Emas memang diizinkan sebagai perhiasan bagi wanita, tetapi penggunaannya sebagai wadah makan dan minum memiliki hukum yang berbeda.
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum makan dan minum menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak adalah haram.
Dalil Larangan Penggunaan Wadah Emas dan Perak
Larangan ini didasarkan pada hadits sahih yang secara eksplisit melarang umat Muslim menikmati makanan dan minuman menggunakan kedua jenis logam mulia tersebut.
Dari Hudzaifah bin Al-Yaman, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian minum dengan menggunakan gelas yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula makan dengan menggunakan piring yang terbuat dari keduanya, karena keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa penggunaan wadah emas dan perak merupakan ciri khas kenikmatan duniawi bagi orang-orang kafir, sementara umat Islam dijanjikan kenikmatan tersebut di akhirat.
An-Nawawi, salah satu ulama terkemuka, menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma) mengenai keharaman penggunaan wadah emas untuk makan. Ash-Shan’ani menambahkan bahwa larangan ini berlaku untuk wadah yang terbuat dari emas murni maupun campuran perak.
Selain isu kesombongan, larangan ini juga bertujuan untuk mencegah tasyabbuh (meniru gaya hidup) orang kafir dalam urusan dunia, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Daqiq Al-Ied.
Bahaya Menggunakan Wadah Perak
Tingkat keseriusan larangan ini juga ditunjukkan melalui hadits lain terkait penggunaan wadah perak.
Dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW bersabda:
"Orang yang minum dengan menggunakan gelas yang terbuat dari perak, sesungguhnya dia hanyalah menggelakkan api neraka Jahanam di dalam perutnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut mengibaratkan bahwa tindakan minum menggunakan wadah perak sama dengan membawa api neraka ke dalam perut.
Status Makanan di Dalam Wadah Haram
Meskipun bejana yang terbuat dari emas dan perak dilarang keras, makanan atau minuman yang berada di dalamnya tetap halal untuk dikonsumsi.
Menurut buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1, kemaksiatan timbul bukan dari zat makanan atau minumannya, melainkan dari tindakan langsung makan atau minum menggunakan bejana haram tersebut.
Agar tetap bisa menikmati makanan atau minuman tersebut tanpa melanggar syariat, disarankan untuk menuangkannya terlebih dahulu ke wadah lain (yang bukan emas atau perak) sebelum dikonsumsi. Aturan ini berlaku tidak hanya untuk piring dan gelas, tetapi juga untuk alat makan seperti sendok dan garpu. Dengan demikian, umat Islam dianjurkan menghindari penggunaan alat makan dari emas atau perak demi menjaga keberkahan dan ketaatan.


