Belibis.com – Sebuah temuan mengejutkan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Tumpukan cacahan kertas yang sangat menyerupai uang pecahan Rupiah, khususnya seri Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, ditemukan berserakan. Menyikapi kabar yang viral di media sosial ini, Bank Indonesia (BI) langsung bergerak cepat melakukan penelusuran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan pada Rabu (4/2/2026) bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Penelusuran ini penting untuk memastikan asal-usul cacahan tersebut, mengingat seluruh uang Rupiah yang beredar di masyarakat wajib merupakan uang layak edar dan memiliki ciri keaslian yang mudah dikenali.

Prosedur Pemusnahan Uang Sesuai Undang-Undang

BI menekankan bahwa pemusnahan uang yang sudah tidak layak edar—karena kondisinya lusuh, cacat, rusak, atau telah ditarik dari peredaran—dilaksanakan berdasarkan koridor hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Proses pemusnahan uang Rupiah kertas dilakukan secara ketat di kantor Bank Indonesia. Ramdan menjelaskan bahwa metode yang digunakan adalah melebur atau cara lain yang menjamin sisa limbah tersebut tidak lagi menyerupai uang Rupiah. Setelah proses peracikan selesai, limbah tersebut kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah, memastikan seluruh prosedur pelaksanaan dan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih dari sekadar membuang, BI juga berkomitmen pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Sejak tahun 2023, BI secara bertahap mengadopsi konsep waste to energy dan waste to product untuk memanfaatkan limbah racik uang kertas. Implementasi waste to energy misalnya, telah dilakukan di Jawa Barat dengan menjadikan limbah racikan uang sebagai bahan bakar alternatif untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sementara itu, melalui waste to product, limbah tersebut diolah menjadi suvenir, seperti medali yang telah diproduksi di Bali.

Kronologi Penemuan di Bekasi

Di sisi lokasi penemuan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memberikan keterangan mengenai TPS liar yang terletak di Desa Taman Rahayu. Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut bukanlah TPS resmi dan sebelumnya sudah pernah disikapi oleh DLH berupa penutupan, pemasangan banner peringatan, hingga pengiriman surat teguran.

Penemuan cacahan uang ini sendiri terjadi saat DLH Kabupaten Bekasi mendampingi Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat PLB3 pada Jumat (30/1). Awalnya, kedatangan tim gabungan adalah untuk menyelidiki dugaan pembuangan limbah medis di TPS liar milik H Santo.

Dedi menjelaskan bahwa dugaan limbah medis sempat muncul ketika tim menemukan bungkusan plastik berwarna kuning. Namun, setelah diperiksa di lapangan, bungkusan tersebut ternyata berisi sampah organik seperti wortel dan kangkung, yang digunakan sebagai bahan pakan maggot. Saat penyisiran area TPS liar itulah, tim kemudian menemukan cacahan kertas berwarna dominan merah dan biru, yang diduga merupakan sisa penghancuran uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Temuan ini kini menjadi fokus utama penyelidikan BI untuk menguak apakah cacahan tersebut berasal dari proses pemusnahan yang tidak sesuai prosedur atau memiliki sumber lain.