Belibis.com – Industri otomotif nasional Indonesia menghadapi masalah pelik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Penjualan mobil domestik terus terperangkap dalam fenomena yang dijuluki ‘One Million Trap’ atau Jebakan Satu Juta Unit. Angka penjualan yang stagnan, rata-rata hanya mencapai satu juta unit per tahun, dinilai sangat kecil mengingat potensi pasar Indonesia dengan populasi mencapai hampir 280 juta jiwa.
Kondisi stagnansi ini berdampak langsung pada rendahnya rasio kepemilikan mobil di Tanah Air, yang saat ini berada di angka 99/1.000—artinya, hanya sekitar satu dari sepuluh orang Indonesia yang memiliki mobil. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menuding tingginya instrumen pajak sebagai biang keladi utama kemacetan pasar ini.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, dalam forum diskusi Evolution Indonesia Forum di Jakarta (3/2/2026), menegaskan bahwa Indonesia memegang predikat sebagai negara dengan pajak mobil termahal di antara negara-negara Asia Tenggara. Tingginya pajak inilah yang menyebabkan harga mobil baru melambung tinggi, jauh melampaui kemampuan daya beli mayoritas masyarakat.
Kukuh memberikan ilustrasi dramatis mengenai betapa signifikannya komponen pajak dalam harga akhir kendaraan. Sebuah mobil yang keluar dari pabrik dengan harga produksi Rp 100 juta, bisa melonjak menjadi Rp 150 juta ketika sampai di tangan konsumen. Selisih Rp 50 juta tersebut sepenuhnya merupakan akumulasi dari berbagai jenis pungutan negara dan daerah.
Instrumen pajak yang dikenakan pada mobil di Indonesia sangat beragam dan berlapis. Ini mencakup Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kompleksitas dan tingginya tarif pajak inilah yang membuat harga mobil konvensional menjadi tidak terjangkau.
Beban pajak ini terasa semakin ironis ketika dibandingkan dengan negara tetangga, bahkan untuk mobil yang diproduksi di Indonesia sendiri. Kukuh mencontohkan mobil sejuta umat, Toyota Avanza. Pajak tahunan mobil tersebut di Indonesia bisa mencapai hampir Rp 5 juta per tahun. Sementara itu, mobil Avanza yang diekspor ke Malaysia dikenakan pajak tahunan kurang dari Rp 600 ribu, dan yang diekspor ke Thailand hanya sekitar Rp 150 ribu. Artinya, pajak mobil di Indonesia bisa berpuluh-puluh kali lipat lebih mahal dari negara yang mengimpor produk kita.
Gaikindo meyakini bahwa jika pemerintah bersedia menyederhanakan dan merelaksasi struktur pajak mobil, dampaknya terhadap perekonomian nasional akan sangat luar biasa. Kukuh menekankan bahwa penurunan pajak akan memicu efek berantai yang sangat positif, baik pada industri hulu (backward linkage) maupun hilir (forward linkage), yang pada akhirnya akan meningkatkan volume penjualan.
Apabila harga mobil menjadi lebih terjangkau, Kukuh memprediksi potensi pasar domestik Indonesia bisa melompat tajam. Penjualan mobil dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat, dari satu juta unit menjadi dua hingga tiga juta unit mobil per tahun, belum lagi ditambah dengan potensi peningkatan volume ekspor. Peningkatan ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai basis produksi otomotif, sekaligus memastikan industri ini mencapai tahap swasembada sejati. Oleh karena itu, penyederhanaan struktur pajak dinilai sebagai kunci untuk membuka potensi pasar yang selama ini tertahan.


