Belibis.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Pengumuman ini menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik kejahatan investasi di Indonesia.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengidentifikasi ketiga individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DJ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM; ESO, salah satu pemegang saham utama di PT MPAM; dan EL, istri dari tersangka ESO. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan mendalam oleh tim Bareskrim.
Kasus ini berpusat pada praktik kongkalikong yang memanfaatkan produk investasi reksadana milik MPAM. Berdasarkan hasil penyidikan, PT MPAM diduga sengaja menggunakan reksadana yang dikelolanya sebagai underlying asset untuk melakukan transaksi dengan lawan yang merupakan akun terafiliasi, yaitu milik ESO dan adiknya, ESI.
Modus operandi yang digunakan sangat merugikan investor. Tersangka diduga memanfaatkan posisi manajer investasi PT MPAM untuk membeli saham afiliasi ESO yang tersimpan dalam produk reksadana tersebut dengan harga yang sangat rendah atau murah. Selanjutnya, saham-saham ini dijual kembali ke produk reksadana PT MPAM lainnya, namun kali ini dengan harga yang sudah dinaikkan secara signifikan. Praktik ini memungkinkan para tersangka mengeruk keuntungan ilegal dari selisih harga jual-beli.
Untuk memperkuat kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa total 44 saksi, serta meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Langkah konkret lainnya adalah pemblokiran terhadap 14 sub-rekening efek yang terafiliasi dengan PT MPAM dan jaringan keuangannya.
Dari jumlah tersebut, enam sub-rekening efek merupakan milik reksadana dengan total nilai aset saham yang diblokir mencapai kurang lebih Rp 467 miliar, berdasarkan perhitungan harga efek per tanggal 15 Desember 2025. Ade Safri menegaskan komitmen Polri. Negara, katanya, tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang terbukti merugikan masyarakat luas. Penindakan tegas ini merupakan sinyal kuat bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal.


