belibis.com – Industri aset kripto domestik tengah menghadapi tantangan serius dari maraknya platform perdagangan aset digital (PAKD) ilegal yang beroperasi di luar negeri (offshore). Menanggapi isu masifnya arus modal keluar (capital outflow) yang merugikan negara, PT Central Finansial X (CFX), sebagai bursa aset kripto resmi di Indonesia, mendesak adanya reformasi struktural biaya transaksi. Insentif berupa pemangkasan biaya dinilai sebagai senjata paling efektif untuk menarik kembali minat investor lokal.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, dalam pernyataan resminya pada Selasa (3/2/2026), menegaskan bahwa disparitas biaya transaksi antara bursa dalam negeri dan platform global yang tidak berizin sudah terlalu besar. Ketimpangan ini menjadi pemicu utama mengapa banyak konsumen domestik memilih bertransaksi di luar yurisdiksi Indonesia, padahal risiko keamanan dan perlindungan konsumen di platform tersebut sangat minim.
"Kunci untuk mengembalikan kepercayaan dan pangsa pasar adalah menciptakan struktur biaya yang jauh lebih kompetitif. Kita harus menghentikan kebocoran modal ini," ujar Subani.
Sebagai langkah nyata, CFX memimpin inisiatif pemotongan biaya transaksi bursa secara bertahap dan signifikan. Saat ini, biaya transaksi bursa dipatok sebesar 0,04% per transaksi. Dalam waktu dekat, biaya tersebut akan dipangkas hingga 50% menjadi 0,02% yang akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2026. Penurunan ini tidak berhenti di situ; CFX merencanakan pemotongan lanjutan menjadi hanya 0,01% per 1 Oktober 2026. Artinya, dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, biaya transaksi bursa akan dipangkas hingga 75%.
Keputusan strategis ini tidak hanya bertujuan untuk memenangkan persaingan harga, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap penerimaan negara. Dengan biaya yang lebih murah, diharapkan volume transaksi domestik meningkat drastis, yang secara otomatis akan meningkatkan pendapatan negara melalui Pajak Aset Kripto Digital (PAKD). CFX optimistis langkah ini akan mampu menarik kembali jutaan dolar yang saat ini bertransaksi di ekosistem offshore.
Dukungan positif datang dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Ketua ABI, Robby, menyambut baik kebijakan penurunan biaya transaksi ini. Menurutnya, insentif biaya yang kompetitif adalah langkah yang sangat pro-konsumen dan krusial untuk menumbuhkan partisipasi di bursa domestik yang teregulasi.
"Ketika biaya lebih kompetitif, konsumen akan lebih aktif bertransaksi dalam negeri. Ini adalah perlindungan ganda: melindungi konsumen dari risiko platform ilegal sekaligus memperkuat ekosistem aset kripto nasional," tutup Robby. Langkah CFX ini diharapkan menjadi standar baru yang diikuti oleh seluruh ekosistem kripto Indonesia.


