Belibis.com – Infaq atau memberikan sebagian harta kepada orang lain merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Praktik ini tidak hanya bertujuan meringankan beban sesama, tetapi juga menjadi sarana menumbuhkan empati dan menjaga keseimbangan sosial di masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur Islam, infaq adalah ibadah yang disyariatkan Allah SWT selain zakat. Setelah menunaikan kewajiban zakat, umat Islam tetap dianjurkan untuk berinfaq sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial yang berkelanjutan.

Anjuran berinfaq ditegaskan dalam Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Allah Ta’ala berfirman: "Hai anak Adam berinfaqlah niscaya Aku akan berinfaq untukmu" (HR. Bukhori).

Apa Itu Infaq dan Bedanya dengan Zakat?

Secara bahasa, infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu yang berarti membelanjakan atau membiayai harta. Dalam konteks syariat, infaq diartikan sebagai tindakan mengeluarkan sebagian harta atau penghasilan untuk kepentingan yang dianjurkan atau diperintahkan dalam Islam, sebagai wujud ketaatan kepada Allah.

Perbedaan utama infaq dengan zakat terletak pada ketentuannya. Infaq tidak memiliki ketentuan nisab (batas minimal jumlah harta yang harus dikeluarkan) dan tidak dibatasi hanya untuk mustahiq (penerima) tertentu. Infaq dapat diberikan kapan saja dan kepada siapa saja yang membutuhkan, seperti orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, hingga musafir.

Lima Golongan Prioritas Penerima Infaq

Meskipun infaq memiliki penerima yang lebih luas dibandingkan zakat, Islam tetap memberikan pedoman mengenai pihak-pihak yang lebih diutamakan untuk menerima bantuan.

Berdasarkan ajaran Islam, terdapat lima golongan mustahiq yang diprioritaskan dalam pemberian infaq, yang juga ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Baqarah ayat 215:

1. Kedua Orang Tua

Orang tua menempati posisi utama dalam penerimaan infaq, terutama jika mereka berada dalam kondisi sangat membutuhkan. Memberi infaq kepada orang tua adalah bagian dari praktik birrul walidain (berbakti), yang diwajibkan setelah kewajiban menyembah Allah.

2. Kerabat

Prioritas berikutnya adalah kerabat dekat atau keluarga yang memiliki hubungan darah, seperti mertua, kakak, adik, dan anak dari kakak atau adik. Memberikan infaq kepada kerabat memiliki nilai ganda, yaitu sebagai sedekah sekaligus mempererat tali silaturahmi.

3. Anak Yatim

Anak yatim adalah anak yang kehilangan orang tuanya sebelum mencapai usia dewasa dan belum mampu mandiri secara finansial. Mereka termasuk golongan yang sangat dianjurkan untuk mendapatkan perhatian, perlindungan, dan bantuan materi.

4. Orang Miskin

Orang miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan rendah atau tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Keterbatasan ekonomi menjadikan mereka termasuk golongan mustahiq yang berhak menerima bantuan.

5. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang dibenarkan oleh syariat (bukan perjalanan maksiat), seperti perjalanan ibadah atau urusan kebaikan lainnya.

Manfaat Berinfaq di Jalan Allah

Berinfaq membawa sejumlah manfaat penting bagi kehidupan seorang muslim, baik di dunia maupun di akhirat:

1. Mendapatkan Ampunan dan Doa dari Malaikat

Orang yang gemar dan ikhlas berinfaq berpeluang besar memperoleh ampunan atas dosa-dosanya. Selain itu, malaikat senantiasa mendoakan kebaikan bagi mereka yang mengeluarkan sebagian hartanya di jalan Allah.

2. Meringankan Beban Sesama

Infaq berfungsi sebagai sarana efektif untuk membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan. Dengan berinfaq, beban hidup sesama menjadi lebih ringan, dan hubungan sosial dalam masyarakat menjadi lebih harmonis.

3. Menjadi Bekal Kebaikan di Akhirat

Infaq dinilai sebagai amal ibadah yang akan menjadi bekal kebaikan bagi seorang muslim di akhirat kelak. Harta yang diinfakkan dengan ikhlas akan menjadi investasi pahala yang terus mengalir.

Penting untuk dicatat, pahala infaq dapat hilang apabila pelakunya tidak menjaga keikhlasan. Sikap seperti mengungkit pemberian, menyakiti perasaan penerima, atau berinfaq dengan niat riya’ (mengharap pujian) wajib dihindari agar amal ibadah infaq tetap terjaga nilainya di sisi Allah SWT.