Belibis.com – Jemaah haji Indonesia diimbau untuk lebih teliti dalam mengemas barang bawaan menuju Tanah Suci. Peringatan keras disampaikan terkait beberapa barang yang sering menjadi temuan masalah, terutama rokok dan alat elektronik seperti penanak nasi (magicom).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara 2025, Abdul Basir, menjelaskan bahwa aturan barang bawaan jemaah tetap merujuk pada standar penerbangan internasional dan kepabeanan Arab Saudi.

"Temuan yang paling banyak itu rata-rata jemaah membawa rokok dalam jumlah yang berlebihan," ujar Abdul Basir di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Basir menegaskan bahwa rokok sebenarnya diizinkan, namun jumlahnya dibatasi sangat ketat. Batas maksimal yang diperbolehkan adalah 200 batang per orang, atau setara dengan sekitar 2 slop.

Pihaknya mencatat, tahun sebelumnya, kasus kelebihan rokok sempat memicu masalah dengan otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah. Barang bawaan yang melebihi batas akan disita tanpa ada pengembalian.

"Tahun lalu, kita dua kali bermasalah dengan pihak Arab Saudi di Madinah. Karena jumlahnya terlalu banyak, semuanya disita. Tidak ada yang dikembalikan," tegas Basir.

Selain rokok, Kadaker juga menyoroti larangan membawa barang elektronik tertentu yang sering digunakan untuk logistik pribadi. Alat penanak nasi atau magicom secara tegas dilarang masuk ke dalam bagasi pesawat.

"Seperti elektronik itu kadang-kadang ada jemaah yang suka bawa magicom, itu tidak boleh," tambahnya.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan barang terlarang, otoritas hanya akan menyita barang yang bermasalah tersebut. Koper beserta isi lainnya yang tidak melanggar aturan akan tetap diserahkan kembali kepada jemaah.

Kementerian Agama meminta para jemaah memprioritaskan barang-barang kebutuhan pokok untuk ibadah dan menghindari barang yang berisiko menghambat proses pemeriksaan di bandara kedatangan.